Pasar minuman ready to drink (RTD) herbal menuntut produk yang aman, label jelas, dan klaim bertanggung jawab. Di Indonesia, klaim pada label/iklan diawasi ketat oleh BPOM, dan pencantuman Informasi Nilai Gizi punya ketentuan tersendiri—keduanya wajib dipahami sejak tahap perancangan produk. Sejak 18 Oktober 2024 kewajiban Sertifikasi Halal mulai diberlakukan bertahap, sehingga jalur Halal perlu berjalan paralel dengan pengembangan produk. Database Peraturan | JDIH BPK+1, BPJPH Halal
Arbain Jaya Investama: Jasa Maklon Madu Herbal untuk Kepuasan Anda Alternatif Unggulan untuk Madu Herbal Anda Menghasilkan madu herbal berkualitas tinggi yang terpercaya kini lebih mudah dengan jasa maklon
Fase 1 — Riset & Brief (0–5 hari)
Riset rasa/varian (imunitas, fokus, relaksasi, detoks) dan sweetener (madu, stevia, zero/low sugar).
Cek rujukan klaim yang diperbolehkan untuk menyiapkan bahasa label yang aman. Database Peraturan | JDIH BPK
Fase 2 — R&D & Sampel (6–15 hari)
Formulasi + uji organoleptik; penyesuaian pH/keasaman untuk mutu sensori & keamanan.
Mulai uji stabilitas awal (perubahan rasa/warna, sedimen, kejernihan).
Fase 3 — Label & Kepatuhan (16–70 hari)
Susun komposisi, informasi nilai gizi (bila dicantumkan), peringatan/anjuran saji sesuai pedoman.
Sinkronkan narasi klaim dengan regulasi klaim BPOM; siapkan draf desain label. Database Peraturan | JDIH BPK+1
Fase 4 — Halal & Dokumen Pabrik (paralel 30–90 hari)
Lacak status Halal bahan, ajukan Sertifikasi Halal via BPJPH (penahapan kewajiban berlaku). BPJPH Halal+1
Pastikan fasilitas menerapkan CPPOB dan memiliki skema HACCP untuk titik kendali kritis. Database Peraturan | JDIH BPK, pmr.pom.go.id
Fase 5 — Produksi & QC/QA (76–100 hari)
Produksi higienis (infusi/ekstraksi → filtrasi → pasteurisasi) untuk keamanan mikrobiologis.
Uji mikroba, pH, organoleptik, stabilitas; siapkan batch record dan COA sebagai bukti kepatuhan. Foodreview, Jurnal Keteknikan Pertanian
| Aktivitas Kunci | Output Wajib | Landasan/Referensi |
|---|---|---|
| Perumusan klaim & bahasa label | Draf label non-berlebihan | PerBPOM 1/2022 (Klaim) |
| Informasi gizi (bila dicantumkan) | Tabel ING sesuai format | PerBPOM 26/2021 |
| Sistem mutu fasilitas | Bukti CPPOB | CPPOB 10/2023; Pedoman HACCP BPOM |
| Jalur Halal | Bukti proses Sertifikasi Halal | UU 33/2014; info BPJPH (penahapan) |
| Keamanan proses termal | SOP pasteurisasi & verifikasi | Artikel industri/ilmiah (HTST/LTLT) |
Wajib jelas: daftar bahan, bersih dari klaim medis, dan klaim gizi/kesehatan harus memenuhi ketentuan. Hindari wording yang menyiratkan penyembuhan penyakit.
Informasi Nilai Gizi (jika dicantumkan) mengikuti struktur/ukuran huruf dan toleransi analitis sesuai aturan.
Simbol Halal dipasang setelah sertifikat terbit sesuai ketentuan BPJPH. BPJPH Halal
Proses termal: rujukan industri umum—LTLT 63 °C/30 menit atau HTST 72 °C/15 detik—disesuaikan karakter formulasi RTD dan target mutu sensori.
Kontrol mutu: pH, mikroba, organoleptik, stabilitas (real/accelerated) untuk memastikan konsistensi lintas batch. Studi akademik lokal menunjukkan variasi suhu/waktu berdampak pada mikrobiologi dan sensori—menegaskan pentingnya validasi proses.
CPPOB/HACCP dan dokumentasi audit (batch record, COA) sudah menjadi praktik rutin di fasilitas profesional; brand dapat fokus ke riset rasa, desain label yang patuh, dan go-to-market, sementara aspek produksi/halal berjalan paralel bersama pihak pabrik.
Tag :
Strategi Peluncuran Rtd Herbal Berizin Bpom Dan Halal Dengan Roadmap Riset Formula Uji Stabilitas Dan Desain Label Yang Siap Audit