Dilihat : 27 kali

Subtitle: Panduan ringkas dan terstruktur agar peluncuran RTD herbal rapi di mata regulator tanpa pusing jargon

Kenapa urusan legal & dokumen penting?

Di Indonesia, klaim di label/iklan minuman diatur ketat oleh BPOM (agar tidak berlebihan), dan Informasi Nilai Gizi (ING) punya format khusus bila dicantumkan. Sejak 18 Oktober 2024, wajib bersertifikat Halal mulai diberlakukan (bertahap); untuk pelaku UMK, pemerintah memberikan penundaan kewajiban sampai Oktober 2026 sambil menyiapkan NIB dan proses pengajuan. standarpangan.pom.go.idbpjph.halal.go.id

Baca juga: Jasa Maklon Obat Kuat Langkah Cerdas Memulai Bisnis Sendiri

Jasa Maklon Obat Kuat: Solusi Praktis untuk Memulai Bisnis Anda Bisnis di industri kesehatan, khususnya obat kuat, memiliki prospek yang menjanjikan.


“Paket” dokumen yang biasanya diminta 

  1. Komposisi & Bahan Tambahan Pangan (BTP) – jelas, urut, dan sesuai aturan.

  2. Informasi Nilai Gizi (ING) – jika dicantumkan, tampilannya harus mengikuti PerBPOM 26/2021 (tabel, satuan, toleransi, dll.). standarpangan.pom.go.idtabel-gizi.pom.go.id

  3. Klaim di Label/Iklan – hanya yang diperbolehkan, bahasa harus hati-hati sesuai PerBPOM 1/2022. Standar PanganJDIH Badan POM RI

  4. Izin Penerapan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) – bukti fasilitas produksi menerapkan GMP/higiene dan dokumentasi. JDIH Badan POM RIWasprod Pangan

  5. Registrasi Pangan Olahan – mengikuti pedoman registrasi terkini, termasuk bukti pemenuhan CPPOB. Standar PanganRegistrasi Pangan

  6. Batch Record & COA – catatan setiap batch (proses, parameter, hasil uji) dan Certificate of Analysis dari QC untuk bukti konsistensi & keamanan. (Ditekankan dalam pedoman CPPOB dan pengendalian proses). PMR Pom+1

  7. Sertifikasi Halal – melalui BPJPH (skema Reguler atau Self-Declare bagi UMK) sebelum menempel logo Halal di label. BPJPH Halal


Roadmap 0–120 Hari (versi praktis & runtut)

Fase 1 — Brief & Pra-Regulasi (0–15 hari)
• Finalkan komposisi & opsi low/zero sugar; cek klaim yang “aman” menurut PerBPOM 1/2022. 

Fase 2 — R&D & Sampel (16–45 hari)
• Uji organoleptik (rasa/warna/aroma), set pH/keasaman. • Mulai uji stabilitas awal (sedimen, kejernihan, rasa). (Akan berdampak ke label & masa simpan.)

Fase 3 — Draf Label & ING (46–70 hari)
• Susun label: komposisi, cara saji, peringatan (bila perlu), dan ING (jika ingin dicantumkan) sesuai PerBPOM 26/2021. 

Fase 4 — Dokumen Pabrik & Registrasi (paralel 40–90 hari)
• Pastikan sarana punya/ajukan Izin Penerapan CPPOB; siapkan SOP higienitas, formulir QC, dll. • Ajukan registrasi pangan olahan mengacu pedoman terbaru. 

Fase 5 — Halal (paralel)
• Cek status Halal bahan; pilih Reguler atau Self-Declare (UMK); ikuti pengajuan via BPJPH. Logo Halal baru ditempel setelah sertifikat terbit. (Wajib Halal berlaku nasional; untuk UMK diberi penyesuaian waktu hingga 2026.) 

Fase 6 — Produksi Pilot & QC/QA (76–120 hari)
• Produksi dengan infusi/ekstraksi → filtrasi → pasteurisasi; simpan batch record dan terbitkan COA. Lanjutkan uji stabilitas (real/accelerated). pmr.pom.go.id


Tabel Ringkas “Apa yang diperiksa auditor/dokumen?”

Area Yang Dilihat Rujukan
Label & Klaim Bahasa klaim, tidak berlebihan; konsisten dengan komposisi PerBPOM 1/2022. Standar Pangan
ING (jika ada) Format tabel, satuan, ukuran font PerBPOM 26/2021. Standar Pangan
Fasilitas (GMP) Higiene, sanitasi, SOP, dokumentasi CPPOB / Izin Penerapan. JDIH Badan POM RI
Registrasi Kesesuaian berkas & bukti CPPOB Pedoman registrasi. Registrasi Pangan
Batch Record & COA Catatan proses & hasil uji tiap batch CPPOB – kontrol proses. PMR Pom
Halal Bukti sertifikasi, penggunaan logo BPJPH (skema Reguler/Self-Declare). BPJPH Halal


Kenapa Halal itu Penting?

Wajib Halal: diberlakukan nasional per UU 33/2014 & kebijakan BPJPH, efektif 18 Okt 2024 untuk fase pertama (sanksi administratif bila tidak patuh). peraturan.go.idBPJPH Halal
UMK: diberi penundaan hingga Okt 2026 untuk kewajiban Halal, sekaligus ada program SEHATI (kuota gratis) di 2025. 
Skema: Reguler (melalui LPH/audit) atau Self-Declare (UMK); pilih sesuai ukuran & kompleksitas rantai pasok. 


Label “siap audit”

  • Cantumkan komposisi jelas dan cara saji sederhana (mis. dingin lebih segar).

  • Jika pakai klaim (mis. “rendah gula”), pastikan memenuhi syarat dan tidak bernada menyembuhkan penyakit. 

  • ING (jika dicantumkan) wajib sesuai format PerBPOM 26/2021

  • Logo Halal baru dipasang setelah sertifikat keluar dari BPJPH.


Bagian Relevan untuk Maklon 

Skema maklon membantu menyiapkan: sampling R&D, desain label yang patuh, Izin Penerapan CPPOB, batch record/COA, dan pendampingan Halal—sehingga brand bisa fokus ke varian rasa dan go-to-market.

 


Tag :

Roadmap Legalitas Dan Dokumen Rtd Herbal Dari Komposisi Informasi Nilai Gizi Hingga Batch Record Coa Dan Audit Halal