Di Indonesia, klaim di label/iklan minuman diatur ketat oleh BPOM (agar tidak berlebihan), dan Informasi Nilai Gizi (ING) punya format khusus bila dicantumkan. Sejak 18 Oktober 2024, wajib bersertifikat Halal mulai diberlakukan (bertahap); untuk pelaku UMK, pemerintah memberikan penundaan kewajiban sampai Oktober 2026 sambil menyiapkan NIB dan proses pengajuan. standarpangan.pom.go.id, bpjph.halal.go.id
Jasa Maklon
Obat Kuat: Solusi Praktis untuk Memulai Bisnis Anda
Bisnis di industri kesehatan, khususnya obat kuat, memiliki prospek yang
menjanjikan.
Komposisi & Bahan Tambahan Pangan (BTP) – jelas, urut, dan sesuai aturan.
Informasi Nilai Gizi (ING) – jika dicantumkan, tampilannya harus mengikuti PerBPOM 26/2021 (tabel, satuan, toleransi, dll.). standarpangan.pom.go.id, tabel-gizi.pom.go.id
Klaim di Label/Iklan – hanya yang diperbolehkan, bahasa harus hati-hati sesuai PerBPOM 1/2022. Standar Pangan, JDIH Badan POM RI
Izin Penerapan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) – bukti fasilitas produksi menerapkan GMP/higiene dan dokumentasi. JDIH Badan POM RIWasprod Pangan
Registrasi Pangan Olahan – mengikuti pedoman registrasi terkini, termasuk bukti pemenuhan CPPOB. Standar PanganRegistrasi Pangan
Batch Record & COA – catatan setiap batch (proses, parameter, hasil uji) dan Certificate of Analysis dari QC untuk bukti konsistensi & keamanan. (Ditekankan dalam pedoman CPPOB dan pengendalian proses). PMR Pom+1
Sertifikasi Halal – melalui BPJPH (skema Reguler atau Self-Declare bagi UMK) sebelum menempel logo Halal di label. BPJPH Halal
Fase 1 — Brief & Pra-Regulasi (0–15 hari)
• Finalkan komposisi & opsi low/zero sugar; cek klaim yang “aman” menurut PerBPOM 1/2022.
Fase 2 — R&D & Sampel (16–45 hari)
• Uji organoleptik (rasa/warna/aroma), set pH/keasaman. • Mulai uji stabilitas awal (sedimen, kejernihan, rasa). (Akan berdampak ke label & masa simpan.)
Fase 3 — Draf Label & ING (46–70 hari)
• Susun label: komposisi, cara saji, peringatan (bila perlu), dan ING (jika ingin dicantumkan) sesuai PerBPOM 26/2021.
Fase 4 — Dokumen Pabrik & Registrasi (paralel 40–90 hari)
• Pastikan sarana punya/ajukan Izin Penerapan CPPOB; siapkan SOP higienitas, formulir QC, dll. • Ajukan registrasi pangan olahan mengacu pedoman terbaru.
Fase 5 — Halal (paralel)
• Cek status Halal bahan; pilih Reguler atau Self-Declare (UMK); ikuti pengajuan via BPJPH. Logo Halal baru ditempel setelah sertifikat terbit. (Wajib Halal berlaku nasional; untuk UMK diberi penyesuaian waktu hingga 2026.)
Fase 6 — Produksi Pilot & QC/QA (76–120 hari)
• Produksi dengan infusi/ekstraksi → filtrasi → pasteurisasi; simpan batch record dan terbitkan COA. Lanjutkan uji stabilitas (real/accelerated). pmr.pom.go.id
| Area | Yang Dilihat | Rujukan |
|---|---|---|
| Label & Klaim | Bahasa klaim, tidak berlebihan; konsisten dengan komposisi | PerBPOM 1/2022. Standar Pangan |
| ING (jika ada) | Format tabel, satuan, ukuran font | PerBPOM 26/2021. Standar Pangan |
| Fasilitas (GMP) | Higiene, sanitasi, SOP, dokumentasi | CPPOB / Izin Penerapan. JDIH Badan POM RI |
| Registrasi | Kesesuaian berkas & bukti CPPOB | Pedoman registrasi. Registrasi Pangan |
| Batch Record & COA | Catatan proses & hasil uji tiap batch | CPPOB – kontrol proses. PMR Pom |
| Halal | Bukti sertifikasi, penggunaan logo | BPJPH (skema Reguler/Self-Declare). BPJPH Halal |
• Wajib Halal: diberlakukan nasional per UU 33/2014 & kebijakan BPJPH, efektif 18 Okt 2024 untuk fase pertama (sanksi administratif bila tidak patuh). peraturan.go.id, BPJPH Halal
• UMK: diberi penundaan hingga Okt 2026 untuk kewajiban Halal, sekaligus ada program SEHATI (kuota gratis) di 2025.
• Skema: Reguler (melalui LPH/audit) atau Self-Declare (UMK); pilih sesuai ukuran & kompleksitas rantai pasok.
Cantumkan komposisi jelas dan cara saji sederhana (mis. dingin lebih segar).
Jika pakai klaim (mis. “rendah gula”), pastikan memenuhi syarat dan tidak bernada menyembuhkan penyakit.
ING (jika dicantumkan) wajib sesuai format PerBPOM 26/2021.
Logo Halal baru dipasang setelah sertifikat keluar dari BPJPH.
Skema maklon membantu menyiapkan: sampling R&D, desain label yang patuh, Izin Penerapan CPPOB, batch record/COA, dan pendampingan Halal—sehingga brand bisa fokus ke varian rasa dan go-to-market.
Tag :
Roadmap Legalitas Dan Dokumen Rtd Herbal Dari Komposisi Informasi Nilai Gizi Hingga Batch Record Coa Dan Audit Halal